Nenny MAS Money Changer gagal bayar 4 miliar berujung Ke Pengadilan Jakarta Utara

Pantausidang , Jakarta– Lantaran tidak membayar transaksi pembelian valuta asing (valas) mata uang dollar USA sebesar Rp3,98 miliar seorang pengusaha valas Nenny digugat oleh oleh pengusaha berinisial HA ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Hal ini disebutkan oleh Advokat Oktavia Sastray dari Kantor Hukum P. Hadisaputro selaku Kuasa Hukum HA.
