Advokat & Konsultan Hukum
Layanan Advokat & Konsultan Hukum, termasuk dalam hal:
- Pelaksanaan legal review & pembuatan opini hukum (legal opinion)
- Penyusunan draft perjanjian, kerjasama, atau dokumen hukum lainnya
- Pelaksanaan Legal Audit maupun Legal Due Diligence (LDD)
- Konsultasi dan advis mengenai permasalahan hukum yang terjadi di Lapangan
- Advokasi melalui jalur litigasi dan non-litigasi
- Networking dengan pihak aparat terkait
- Permintaan eksekusi jaminan di antaranya melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan
- Penyelesaian sengketa melalui metode litigasi di bidang perdata atau pidana
- Penyelesaian sengketa hukum keluarga, termasuk sengketa waris, perceraian, dan harta gono-gini
- Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa termasuk mediasi, negosiasi, dan arbitrase (BANI)






