Advokat & Konsultan Hukum

Layanan Advokat & Konsultan Hukum, termasuk dalam hal:

  • Pelaksanaan legal review & pembuatan opini hukum (legal opinion)
  • Penyusunan draft perjanjian, kerjasama, atau dokumen hukum lainnya
  • Pelaksanaan Legal Audit maupun Legal Due Diligence (LDD)
  • Konsultasi dan advis mengenai permasalahan hukum yang terjadi di Lapangan
  • Advokasi melalui jalur litigasi dan non-litigasi
  • Networking dengan pihak aparat terkait
  • Permintaan eksekusi jaminan di antaranya melalui kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan
  • Penyelesaian sengketa melalui metode litigasi di bidang perdata atau pidana
  • Penyelesaian sengketa hukum keluarga, termasuk sengketa waris, perceraian, dan harta gono-gini
  • Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa termasuk mediasi, negosiasi, dan arbitrase (BANI)