Advokat & Konsultan Hukum
Layanan Advokat & Konsultan Hukum membantu untuk :
- Memberikan Pendapat Hukum ( Legal Opinion )
- Membuat Draft Perjanjian/ Kerjasama ( Legal Drafting )
- Melaksanakan Legal Audit maupun Legal Due Diligent (LDD)
- Memberikan masukan terkait permasalahan hukum yang terjadi di Lapangan
- Melakukan advokasi melalui jalur litigasi dan non-litigasi
- Menjalin network dengan pihak aparat terkait
- Memberikan masukan atas penanganan kasus yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi
- Lain – lain
