Konsultan Hukum Keluarga

Layanan Konsultan Hukum Keluarga memberikan pendapat hukum dan/atau advokasi, terkait :

  • Sengketa / Perkara yang menyangkut keluarga, baik internal maupun dengan pihak eksternal
  • Sengketa / Perkara Rumah Tangga antara Suami dan Istri, Perwalian Anak, Gono Gini, Perceraian dan sejenisnya
  • Sengketa Keluarga, seperti Waris, Hibah, dan sejenisnya
  • Sengketa Tanah dan lain-lain