Money Changer Gagal Bayar Digugat Pelanggan, Ini Penjelasan Humas PN Jakut

RM.id Rakyat Merdeka – Pemilik perusahaan Money Changer PT Mekarindo Abadi Sentosa, Nenny, digugat pelanggannya karena tidak membayar transaksi pembelian valuta asing (valas) sebesar Rp 3,98 miliar.
Gugatan diajukan pengusaha berinisial HA lewat pengacaranya, Oktavia Sastray dari Kantor Hukum P. Hadisaputro ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor registrasi 760/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr.
