Layanan Litigasi
Layanan Litigasi meliputi :
- Perkara Pidana, yaitu pendampingan klien dalam proses penyidikan di Kepolisian, di Kejaksaan, dan pemeriksaan di Pengadilan.
- Perkara Perdata, yaitu antara lain bertindak atas nama klien melakukan somasi, pengajuan gugatan, sita jaminan, mengajukan intervensi, eksekusi putusan pengadilan, perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pengadilan (derden verzet), perlawanan terhadap sita eksekusi dan sebagainya.
- Perkara Tata Usaha Negara, yaitu bertindak atas nama klien dalam menghadapi keputusan lembaga administrasi negara yang merugikan klien, bersifat konkrit, individual dan final.
- Perkara Kepailitan, yaitu antara lain bertindak atas nama klien sebagai kreditur mengajukan permohonan pailit debitur yang tidak mampu membayar hutang yang telah jatuh tempo, eksekusi boedel pailit dan sebagainya.
- Perkara Ketenagakerjaan, yaitu antara lain upaya pendampingan klien dalam proses penyelesaian sengketa dengan karyawan secara individu maupun dengan serikat pekerja di bipartite maupun di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
- Perkara Sengketa Perpajakan, yaitu melakukan konsultasi dan advokasi di bidang perpajakan.
