Tentang Kami
P. HADISAPUTRO LAW OFFICE didirikan tanggal 1 Maret 1999 oleh Dr. Ir. P. Hadisaputro, SH, MH, MM, CLA, CIRP, CTLC. dengan semangat dan komitmen penuh guna memberikan layanan hukum yang berkualitas dan menyeluruh. Inilah kewajiban mulia dan kesetiaan kami dalam menyediakan, melayani dan memelihara hubungan dengan Klien secara professional di segala aspek yang berkaitan dengan kepentingan dan bisnis Klien. Layanan kami meliputi bidang litigasi, non-litigasi & pelatihan di bidang hukum.
Kami aktif menjadi Konsultan Penagihan maupun Praktisi Penagihan serta Kuasa Hukum dari berbagai Perusahaan maupun Perorangan dalam menangani Kredit / Piutang Macet, melalui upaya penagihan secara persuasif melalui Negosiasi & Mediasi, baik melalui Telepon, WA, Email, Surat maupun Penagihan ke lapangan serta upaya Legal Formal yang tepat, baik melalui Gugatan Perdata, Kepailitan / PKPU, dan atau Pemidanaan dan TIDAK MENGGUNAKAN pola Debt Collector ataupun unsur kekerasan sejenisnya, sehingga aman bagi Klien.
Kualitas layanan kami terjaga & dapat dipertanggung-jawabkan, mengingat SDM kami sangat kompeten di bidangnya serta memiliki network yang luas di Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, OJK, dan institusi terkait lainnya.
