Advokat & Konsultan Hukum

Layanan Advokat & Konsultan Hukum membantu untuk :

  • Memberikan Pendapat Hukum  ( Legal Opinion )
  • Membuat Draft Perjanjian/ Kerjasama ( Legal Drafting )
  • Melaksanakan Legal Audit maupun  Legal Due Diligent (LDD)
  • Memberikan masukan terkait permasalahan hukum yang terjadi di Lapangan
  • Melakukan advokasi melalui jalur litigasi dan non-litigasi
  • Menjalin network dengan pihak aparat terkait
  • Memberikan masukan atas penanganan kasus yang bersifat Litigasi maupun Non Litigasi
  • Lain – lain