Jakarta | Gegara tidak membayar transaksi pembelian valuta asing (valas) mata uang dollar USA sebesar Rp3,98 miliar pengusaha valas Nenny MAS Money Changer digugat oleh oleh pengusaha HA ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal ini disebutkan oleh Advokat Oktavia Sastray dari Kantor Hukum P. Hadisaputro

Selengkapnya>>